.

Thursday 19 September 2013

KECELAKAAN DUL - AHMAD DHANI TIDAK DITANGGUNG PRUDENTIAL

TRIBUNNEWS.COM, BERITA LAMA:  Ahmad Dhani merasakan betul manfaat asuransi. Ia tak perlu pusing menutupi biaya yang mesti dikeluarkannya untuk perawatan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang kini masih dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, 8 September 2013. "Alhamdulillah.............., biaya perawatan Dul di-cover asuransi Prudential," ucap Dhani, di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Karena itu, ia tak perlu pusing kepala untuk menutupi semuanya. Apalagi, biaya yang dikeluarkan tidak sedikit jumlahnya. "Mudah-mudahan asuransi meng-cover semuanya," ucapnya. 

UPDATE, BERITA TERBARU MENGATAKAN PRUDENTIAL TIDAK MENANGGUNG BIAYA PERAWATAN KECELAKAAN DUL.  KEMARIN 26/9/2013 tersiar kabar bahwa ternyata prudential menolak membiayai perawatan DUL atau AQJ dilansir dari infotaintment dikarenakan, menurut Prudential kecelakaan yang dialami dul bukanlah kecelakaan akan tetapi PELANGGARAN HUKUM. Pihak dhani meminta agar PRUDENTIAL MEMBUKTIKAN SECARA SAH DIMATA HUKUM BAHWA PERISTIWA ITU BUKAN KECELAKAAN AKAN TETAPI PELANGGARAN HUKUM.

APA PENDAPAT ANDA?

7 comments:

  1. Iya betul, itu pelanggaran hukum. Jika Dul tdk menyetir mgkin bisa claim. Tp sprti berita di tipi, Dul salah. Blm cukup umur bw mobil + blm ada SIM + tengah mlm kebut2an & upload2 speedometer.

    ReplyDelete
  2. menurut saya , kecelakaan adalah kecelakaan karena peristiwa itu bersifat tidak sengaja dan mengandung unsur kekerasan.

    ReplyDelete
  3. Kecelakaan adalah peristiwa yang terjadi tiba2 baik disengaja maupun tidak, merugikan dari segi materiil maupun mental, berakibat sementara maupun permanen.

    Tanya aja ma Polisi ato Polisi bagian mana yang mengurus? apa?? LAKA LANTAS? Kecelakaan Lalu Lintas??

    disitu ada kata2 Kecelakaan! berarti dia (AQJ) juga mengalami kecelakaan, lalu melanggar Hukum, AQJ juga melanggar hukum.

    ReplyDelete
  4. betul itu pelanggaran hukum. saya sangat setuju. katkanlah yang salah adalah salah, meskipun itu pahit

    ReplyDelete
  5. pada saat perjanjian kontrak ada dijelaskan juga kah seperti itu tidak bisa d klaim? rugi besar dong

    ReplyDelete
  6. perjanjian di kontrak prudential begitu ya? wahh... klo buat org2 sprti sya itu merasa rugi dong

    ReplyDelete